Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan sela kasus pencabulan terhadap terdakwa AG (15) pada Senin (4 Maret 2023).

Keputusan awal menentukan apakah kondisi AG cocok untuk dilanjutkan dengan tinjauan material.

Jika hakim memutuskan untuk melanjutkan kasus ini, maka agenda selanjutnya adalah memeriksa silang para saksi.

kata Jumat (31 Maret 2023), Dindy Zuhairel Vensa, Penasihat Hukum Korban David Ozzora, yang menghadiri sidang tertutup itu.

Hal senada diungkapkan kuasa hukum AG dalam agenda penyelesaian sementara.

Jika majelis hakim menolak eksepsi Jaksa Agung, perkara dilanjutkan sebagai perkara pemeriksaan saksi.

“Keputusan awal akan diputuskan pada hari Senin, dan jika pengecualian ditolak, kami akan melanjutkan persidangan dan pemeriksaan silang,” kata penasihat umum AG Mangatta Toding Allo saat bertemu dengan staf media setelah persidangan pada hari Jumat. / Maret 2023).

Sehubungan dengan itu, pada hari ini (31/3/2023), sidang ketiga digelar sebagai tanggapan kejaksaan atas kasus khusus Jaksa Agung.

Dalam jawabannya, jaksa menolak pengecualian yang ditawarkan oleh asosiasi pengacara.

“Pada dasarnya kami tidak dapat berbicara, tetapi mereka telah berada di beberapa titik tandingan,” kata Mangata.

Sebelum Kamis (30/3/2023) sidang Pak A

Dalam kasus ini, jaksa menuntut dakwaan dasar penyerangan berencana berdasarkan KUHP AJ.

“Dasar pertama: Pasal 353 Ayat 2 KUHP sama dengan Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP,” kata Serif Suleiman Al-Nahdi, Direktur Wilayah Jakarta Selatan, Rabu (29 Maret 2023). ). ).

Dalam Perangkap Ksatria a. semua. Jika tuduhan itu terbukti, dia diancam tujuh tahun penjara. Pasalnya, jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam dakwaan kedua, JPU mendakwa Tn. A. KUHP II.

JPU mendakwa Tn. A untuk ketiga kalinya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *