Polda Metro Jaya meyakini masih ada korban penipuan perjalanan umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang belum dilaporkan.

Terkait hal tersebut, Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya telah menyiapkan hotline untuk menerima laporan terkait kejadian penipuan tersebut dan lainnya terkait ibadah.

Trunuyudu kepada wartawan, Jumat (30 Maret 2023), “Pulda Metro Jaya juga telah membuka hotline terkait pelaporan korban PT Naila Siyava Mandiri atau konteks isu terkait penyelenggaraan ibadah”.

Pasca pandemi, masyarakat Indonesia sangat rajin beribadah, kata Trunoyodu.

“Kami melihat sisi baiknya, ibadahnya, sisi kemanusiaannya. Nomor hotline pengaduan 08128171998,” ujarnya.

Trunuyudu kemudian berjanji pihaknya akan segera menanggapi laporan tersebut dan segera mengambil tindakan untuk mengusut.

“Layanan ini akan kami berikan langsung kepada mereka yang merasa menjadi korban dan tentunya akan segera mengambil tindakan penegakan hukum untuk mengatasinya,” ujarnya.

Pasukan Anti Mafia Umrah Bulda Metro Jaya diketahui berhasil memecahkan kasus penipuan umrah di salah satu biro perjalanan umrah bernama PT. Wisata Mandiri Naila Syafah.

Jumlah korban yang ditipu agen haji umrah dalam kasus ini mencapai ratusan dan total kerugian ditaksir mencapai Rp 91 miliar.

Ternyata, kejadian tersebut berawal dari laporan Kementerian Agama (Kemenag) yang mendapat informasi dari jamaah umrah yang tidak bisa pulang ke Indonesia.

Korban mengadu ke Konsulat Jenderal Arab Saudi (KJRI). Di sana, saya mengajukan pengaduan ke Kementerian Agama dan polisi.

Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap penipuan tersebut.

Terkait pengungkapan itu, polisi menangkap tiga orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Ketiganya juga ditangkap di Bulda Metro Gaya.

Dua dari tiga tersangka Perusahaan Perjalanan Umrah, pasangan suami istri bernama Mahfouz Abdullah (Abi) dan istrinya Haliza Amin (Aka Ponda) ditangkap di sebuah hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 Februari 2023. Pemiliknya dari .

Tersangka lainnya adalah Hermancia, direktur senior PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

Dalam kasus ini, ketiganya dijerat dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun berdasarkan aturan Pasal 126 Pasal 119A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Pekerjaan.

Puluhan ribu cabang terdaftar

Polisi menyebut biro perjalanan umrah, PT Naila Siyafa Wisata Mandiri, memiliki ratusan cabang di seluruh Indonesia.

Di antara ratusan cabang, hanya 48 biro perjalanan yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Kasupdit Harda Ditrskrimo Bulda Metro Jaya Kumpul Ratna Karat Al-Aini mengatakan kepada wartawan, Rabu (29 Maret 2023) bahwa “dari total 316, hanya 48 yang telah dibersihkan”.

Namun, jumlah poin ini dapat terus bertambah, karena setiap korban yang tidak dilaporkan akan diberitahukan oleh geng mereka.

Ia mengatakan, “Saya akan mendalami dan mengembangkan lebih lanjut karena banyak korban yang tidak melapor dan tidak sampai sejauh ini.”

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *