Berikut daftar terpidana kasus narkoba yang divonis mati di Indonesia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Teddy Minahasa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023) dengan vonis mati.

Teddy adalah mantan Kapolda Sumbar yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Teddy diduga menjual barang bukti seberat 5 kg yang disita Polsek Bukittinggi.

Ini bukan pertama kalinya Indonesia menyerukan hukuman mati untuk Teddy dalam kasus narkoba.

Ada beberapa kasus terkait narkoba dalam sejarah peradilan Indonesia di mana hukuman mati dijatuhkan:

1. Rahim Azebazi Salami

Rahim adalah seorang pria Spanyol yang kedapatan menyelundupkan 5,2 kg heroin ke Indonesia.

Rahim Aggbagi Salami ditangkap pada tahun 1999 di Bandara Internasional Juanda di Surabaya, Jawa Timur.

Pada 11 September 2008, ia mengajukan permohonan grasi kepada Presiden atas kasusnya.

Namun tujuh tahun kemudian, hanya tanggapan Rahim terhadap grasi yang keluar, dan Presiden Jokowi menolak permintaan grasi Spanyol.

Sebelum dieksekusi, Rahim sempat mendekam di LP Borung, Sidoarjo, Jawa Timur dari 1999 hingga 2007 sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas A Madiun.

Pada 4 Maret 2015, Rahim dipindahkan ke LP Nusakambangan di Silakab, Jawa Tengah, untuk dieksekusi.

Akhirnya, Rahim dieksekusi pada 29 April 2015.

Sebelum dieksekusi, Rahim memerintahkan agar dia dimakamkan di Medun di Jawa Timur.

2. Rodrigo Gulat

Pria yang bernama Rodrigo Moxfeldt Guularte ini adalah seorang pria Brazil yang menyelundupkan 19 kg kokain dengan skateboard miliknya.

Rodrigo ditangkap pada 31 Juli 2004 di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Dia dijatuhi hukuman mati pada 7 Februari 2005.

Rodrigo mengajukan grasi, tetapi ditolak pada 5 Januari 2015.

Rodrigo kemudian dieksekusi pada Rabu dini hari, 29 April 2015 di Nusa Kampangan.

Delapan orang dieksekusi pada saat bersamaan. Mereka adalah Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (warga negara Australia), Rahim Agbaje Salami (Nigeria), Zine Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brazil), Sylvester Obikwe Nwalez (Mostova) (Nigeria) dan Martin Anderson. . Belo (Ghana) dan Okwudili Oyatanze (Nigeria).

3. Maria Jane

Mary Jane adalah warga negara Filipina yang ditangkap di Bandara Internasional Adisogipto Yogyakarta.

Mary Jane tertangkap memiliki 2,6 kg heroin senilai Rs 5,5 miliar saat turun dari penerbangan dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta pada tahun 2010.

Selama persidangan, jaksa menuntut penjara seumur hidup, tetapi hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane.

Dia mengajukan grasi kepada presiden, tapi grasi yang dia tawarkan ditolak.

Mary Jane sedianya akan dieksekusi bersama delapan terpidana mati lainnya di Nusa Kampangan pada 29 April 2015.

Namun eksekusinya tertunda karena Mary Jane, rekrutan baru, menyerahkan diri ke polisi Filipina di detik-detik terakhir.

Tahanan Mary Jane saat ini masih menunggu hukuman di Rutan Wanita Kelas B Yogyakarta.

4. Freddy Sobat

Freddy Budiman adalah gembong narkoba yang dieksekusi pada 29 Juli 2016.

Eksekusi Freddy terjadi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Dia telah ditangkap beberapa kali, yang pertama pada Maret 2009 atas tuduhan narkoba.

Di balik penjara diketahui bahwa Freddie masih menguasai peredaran narkoba.

Pada Mei 2012, terbukti ada organisasi yang menyelundupkan 1.412.476 butir ekstasi dari Tiongkok.

Kasus penyelundupan ekstasi dari China merupakan kasus terbesar di Indonesia dalam satu dekade terakhir.

Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman mati pada 15 Juli 2013.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *